Akreditasi Program Studi dan Institusi menjadi syarat mutlak yang harus untuk di penuhi. Proses evaluasi biasanya 5 tahun sekali dilakukan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Tujuan utama akreditasi perguruan tinggi apakah institusi tersebut telah memenuhi standar mutu yang telah di tetapkan dari (BAN-PT).

Untuk memenuhi syarat tersebut STKIP Kie Raha Ternate selalu berupaya dan bekerja keras dalam meningkatkan mutu Pendidikan yang diselenggarakannya melalui program pendampingan dari LLDIKTI Wilayah XII Maluku yang orientasinya di STKIP Kie Raha (Ternate 29-30 September 2020).
Pemandu L.E Lusikoy, S.H/Kabag Kelembagaan Sistem Informasi Pemateri: Prof.Dr. Abdul Maksud, DEA Dosen Universitas Muslim Indonesia Makassar (UMI) dan Prof.Dr. Diraya R. Husain, DEA Dosen Universitas Hasanuddin Makassar (UNHAS). Dalam kegiatan pendampingan tersebut turut hadir Pimpinan STKIP Kie Raha Ternate, atau Ketua STKIP Dr.Hi Sidik D.Siokona M.Pd, Dr Abd Rasyid Umaternate M.Si dan Wahyudi Eksan M.Pd dan turut hadir ketua Prodi Se STKIP Kie Raha


Menjelang tahun 2020 perubahan cukup signifikan untuk akreditasi program studi dan institusi dengan menggunakan 9 kriteria dan sebelumnya hanya terdapat 7 kriteria.